Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Senin . Dalam sidang itu, Wahid Husen duduk sebagai terdakwa."Bahwa terdakwa menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4x2 tahun 2018 warna hitam seharga Rp 517.000.000,00 atau lima ratus tujuh belas juta rupiah," ucap Jaksa KPK Eko Wahyu P saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan.
Hadiah tersebut diterima Wahid dari pengusaha bernama Radian Azhar. Pemilik perusahaan PT Glori Karsa Abadi itu juga saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. "Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata dia.
Dalam perkara ini, Radian memberi gratifikasi mobil mewah tersebut agar perusahaan Radian ditunjuk menjadi mitra kerja sama di Lapas Sukamiskin. Radian berharap agar perusahaan miliknya ditunjuk mengurus percetakan di Lapas Sukamiskin."Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa mobil tersebut diberikan agar Radian Azhar dapat ditunjuk menjadi mitra kerjasama di Lapas Sukamiskin," katanya.
Dalam kasus ini, Wahid didakwa pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf A, Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »