Muluskan Proyek Mitra Kerja, Eks Kalapas Sukamiskin Terima Suap Mobil Mewah

  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 59 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen didakwa menerima gratifikasi berupa mobil mewah seharga setengah miliar rupiah. Atas suap itu, Wahid memuluskan proyek mitra kerja dengan perusahaan swasta. Suap Lapas

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Senin . Dalam sidang itu, Wahid Husen duduk sebagai terdakwa."Bahwa terdakwa menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4x2 tahun 2018 warna hitam seharga Rp 517.000.000,00 atau lima ratus tujuh belas juta rupiah," ucap Jaksa KPK Eko Wahyu P saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan.

Hadiah tersebut diterima Wahid dari pengusaha bernama Radian Azhar. Pemilik perusahaan PT Glori Karsa Abadi itu juga saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. "Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata dia.

Dalam perkara ini, Radian memberi gratifikasi mobil mewah tersebut agar perusahaan Radian ditunjuk menjadi mitra kerja sama di Lapas Sukamiskin. Radian berharap agar perusahaan miliknya ditunjuk mengurus percetakan di Lapas Sukamiskin."Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa mobil tersebut diberikan agar Radian Azhar dapat ditunjuk menjadi mitra kerjasama di Lapas Sukamiskin," katanya.

Dalam kasus ini, Wahid didakwa pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf A, Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Perusahaan Batu Bara Luhut Angkat Eks Dirjen Pajak Jadi KomisarisPT Toba Bara Sejahtra Tbk (Toba Bara) menunjuk Dirjen Pajak periode 2011-2014, Ahmad Fuad Rahmany sebagai komisaris independen perusahaan. via detikfinance detikfinance Mancappppp Liat2 historis perkara pajaknya deh Eh detikfinance Tapi kamu gak takut untuk ngaudit khan min DitjenPajakRI ?
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Eks Pemain Man City Sarankan Messi Pilih PSGMantan pemain Manchester City Ezequiel D'Angelo menyarankan Lionel Messi lebih baik bergabung dengan Paris Saint-Germain. Akang, Mau kemana aja atuh di dukung... 💪💪😁 Ke persipon ajaa mas messi, biar membawa persipon ke ajang nasional 😭🤣
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

Eks TNI Jadi Tersangka Kasus Staf KPU Yahukimo, Status DPOSeorang pecatan TNI disebut sudah jadi tersangka pembunuhan staf KPU Yahukimo meski saat ini pelaku masih buron.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

PKS Dukung Eks Kader PDIP di Pilkada Kota Medan |Republika OnlineAkhyar-Salman akan melawan Bobby-Aulia Rahman yang diusung PDIP dan Gerindra. apfsprd
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »