Foto: Penumpang WNA tengah berjalan saat tiba di ruang kedatangan di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Senin . Pemerintah memutuskan untuk menambah waktu karantina bagi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian baru, Omicron. - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memutuskan mengubah Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 jo.
Terkait aturan menyangkut barang PMI, kata Zulhas, hal itu untuk menyelesaikan permasalahan tertahannya barang impor kiriman PMI yang telah masuk ke pelabuhan Tanjung Mas, Tanjung Perak, maupun pelabuhan tujuan lainnya sejak 11 Desember 2023.Jika merujuk ketentuan pada pasal akhir Permendag dan keterangan resmi Kemendag, Permendag No 7/2024 akan resmi berlaku pada hari Senin, 6 Mei 2024.
"Penyusunan Permendag 7/2024 berdasarkan pembahasan bersama kementerian/lembaga terkait dengan melibatkan asosiasi dan pemangku kepentingan yang dipimpin Kemenko Perekonomian. Dalam proses penyusunan Permendag tersebut, juga dilakukan konsultasi publik dan proses harmonisasi kebijakan yang melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Direktur Impr Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Arif Sulistiyo.
Pengaturan impor barang kiriman PMI tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No 141/2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.
Permendag No 7/2024 Aturan Impor Barang Bawaan Luar Negeri Pekerja Migran Indonesia Mendag Zulhas
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: BolaSportcom - 🏆 31. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: BolaSportcom - 🏆 31. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »