Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tahun ini kehilangan Pendapatan Asli Daerah sekitar Rp5 miliar dari Pajak Penerangan Jalan sebagai dampak keterlambatan pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah.Sekretaris Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko Deftri Maulana di Mukomuko, Ahad, mengatakan, daerah ini kehilangan Pendapatan Asli Daerah dari PPJ sejak Januari hingga Mei 2024 karena selama lima bulan daerah ini belum memiliki perdanya.
Padahal, katanya, sebenarnya ketentuan pajak itu di undang-undang sudah menyebutkan bahwa pajak itu sifatnya bulanan. "Kan 12 bulan setahun, seharusnya bisa," katanya.Namun pada saat itu, katanya, PLN tidak berani menarik PPJ ke pelanggannya karena tidak ada regulasi. PLN minta Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.Ia mengatakan, saat ini pemerintah daerah sudah ada perda dan tagihan PPJ yang bisa ditarik terhitung bulan Juni hingga Desember 2024.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »