MUI Tegaskan Hewan Bergejala Ringan PMK Sah untuk Kurban | merdeka.com

  • 📰 merdekadotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 33 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

MUI Tegaskan Hewan Bergejala Ringan PMK Sah untuk Kurban

Namun, jika ada yang memperlihatkan gejala klinis ringan dilihat dari kondisi kaki dan mulut dari hewan itu maka masih diperbolehkan untuk kurban."Intinya gejalanya masih ringan, itu masih boleh, sah untuk kurban," tuturnya.

Tetapi ketika hewan mulai memperlihatkan gejala berat seperti kurus, tidak memiliki nafsu maka dan tidak bisa berdiri maka tidak boleh jadi kurban. Selain itu, jika hewan kurban tersebut sakit tapi diberikan vaksin dan kemudian sembuh dalam rentang 10-13 Dzulhijah atau Hari Tasyrik maka dinyatakan sebagai kurban yang sah.

"Jadi tadinya sudah sakit tapi ketika diobati dia sembuh, sah untuk kurban. Sebaliknya, kalau tidak sembuh maka tidak boleh," demikian Amirsyah Tambunan. Tetapi ketika hewan ternak yang sakit kemudian sembuh di luar Hari Tasyrik maka tidak sah sebagai hewan kurban dan menjadi sedekah biasa.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 36. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

MUI tegaskan hewan dengan gejala ringan PMK sah untuk kurbanSekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menegaskan telah ada fatwa terkait pelaksanaan ibadah kurban saat wabah penyakit mulut dan ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

Kurban Bergejala Ringan PMK, MUI Magetan: Tetap Sah DisembelihIbadah kurban tetap harus dilangsungkan kendati di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Majelis Ulama Indonesia (MUI) Magetan memastikan hewan ternak yang terpapar PMK tetap sah dikurbankan jika mengalami gejala ringan.
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »

KH Asrorun Niam: MUI Segera Kaji Fatwa Hukum Ganja untuk MedisKetua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan pihaknya akan melakukan kajian secara komperehensif dalam perspektf keagamaan terkait fatwa mengenai ganja...
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »

MUI: Ganja Haram Karena Memabukan, tapi Perlu Kajian Untuk KesehatanMajelis Ulama Indonesia (MUI) menilai jika ganja adalah barang haram untuk dikonsumsi. Namun, MUI tetap siap melakukan kajian pemakaian ganja untuk kepentingan
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »

Wacana Legalisasi Ganja Medis, Pedoman MUI Diharapkan Bisa Jadi Pedoman DPR - tvOneWakil Presiden sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Ma'ruf Amin meminta MUI membuat fatwa mengenai wacana penggunaan ganja untuk kebutuhan medis. - tvOne Menabur benih harapan dg racun yg sdh jelas...!!!?
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »

Banyak yang Butuh Ganja Medis, MUI: Akan Ada Solusi Keagamaan - Sonora.idBanyak yang Butuh Ganja Medis hingga Ma'ruf Amin Angkat Bicara, MUI tegaskan bahwa: Akan Ada Solusi Keagamaan Apa solusinya dari keagamaan? Sekarang perbanyak penelitian saja tentang sains, jangan melulu dibawa ke agama yah!
Sumber: SonoraFM92 - 🏆 19. / 63 Baca lebih lajut »