REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil sekretaris Jenderal bidang Informasi dan Komunikasi MUI Amirsyah Tambunan mengatakan menyebarkan berita bohong haram hukumnya bagi umat Islam. Dia kemudian mengingatkan tentang fatwa MUI No. 24 Tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalat dalam media sosial. "Setiap muslim yang bermuamalah melalui medsos diharapkan melakukan tabayun" kata Amirsyah, ahad .
Apalagi di saat umat Islam saling memaafkan, tiba tiba muncul berita yang bernada provokatif terkait isu rapid test menyudutkan umat Islam dan para ulama. Juga melakukan kebohongan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan MUI pemberitahuan tersebut. Karena itu MUI menyesalkan beredarnya berita tersebut. "Membicarakan keburukan atau aib orang lain, fitnah, atau adu domba, penyebaran permusuhan, ujaran kebencian, dan permusuhan antar suku, ras, agama, golongan, ini diharamkan," tuturnya
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »