Jakarta, Beritasatu.com - Mejelis Ulama Indonesia mengaku setuju dengan perluasan makna perzinahan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana . Perluasan makna tersebut, tidak terlepas dari masukan MUI yang diakomodir dalam RUU KUHP.
"Beberapa pasal yang disampaikan di RUU alhamdulilah perluasan perzinaan masuk. Zina dilakukan di luar pernikahan selebihnya kumpul kebo kumpul ayam nggak masuk di kategori itu, tapi ini kan sekarang masuk," tandas Ikhsan. "Nanti kalau kita tidak atur dikatakan lagi, pemerintah atau Menkumham menyetujui perzinahan, kalau itu lebih berat buat saya," ujar Yasonna di Kantor Kemenkumham, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
MUI Apresiasi Penundaan RKUHPMajelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang menunda pengesahan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). MajelisUlamaIndonesia
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »