REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia meminta kejelasan dari pemerintah dalam menjalani kebijakan pembatasan sosial berskala besar . Hal itu guna menindaklanjuti fatwa sholat Jumat yang juga akan ditetapkan bila ada kejelasan sikap. Baca Juga Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengatakan, ketegasan sikap pemerintah perlu dilakukan terkait PSBB. Sebab, hal itu dapat menjadi pertimbangan MUI dalam membuat fatwa sholat atau aktivitas jamaah lainnya yang berkenaan dengan masjid.
Dalam fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi wabah Covid-19, dinyatakan dalam poin empat bahwa dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan sholat Jumat di kawasan tersebut. Namun sampai keadaan menjadi normal kembali, maka wajib hukumnya bagi yang bersangkutan untuk menggantikannya dengan sholat zhuhur di tempat masing-masing.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »