Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin angkat bicara terkait pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat yang terjadi di tengah pandemi Covid-19.
Din mengaku sangat terganggu jika ada rezim yang cenderung otoriter, represif dan anti kebebasan berpendapat. Padahal, kebebasan berpendapat sudah diatur dalam Pasal 28E ayat Undang-Undang Dasar 1945.Din kemudian memaparkan perspektif Islam terhadap kebebasan berpendapat. Dia menyebut, Islam sangat membuka ruang kebebasan berpendapat seluas-luasnya.
Dia menggambarkan bagaimana Tuhan memberikan ruang kebeasan kepada malaikat saat proses penciptaan manusia terjadi. 2 dari 3 halamanPaham Prinsip KebebasanDin mengatakan, para tokoh pendiri bangsa juga sangat menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan bertindak. Karena itulah, mereka merumuskan UUD 1945 yang di dalamnya terdapat Pasal 8.
Siudin mah bunglon kuning...
Cari panggung aja nih....
Justru kebebasan berpendapatmu yg kebablasan itulah yg membodohi membodohi masyarakat...jgn Muhammadiyah kau jadikan tameng...
MUI ikut²an menggiring opini seolah pemerintah mengekang. Panitia merencanakan dan membatalkan sendiri hanya krn ngaku² diteror? Sopo sing goblok? sm sj dg demajusticia menghentikan masturbasi di tengah jln?
Jaman harto mingkem...😃🤣, disuplai tanpa batas plus kaki diinjek. Disuruh azas tunggal sama moertopo gemetar ngak berani ngoceh & membantah... diiiin..udin.
Setuju tapi harus berlaku imparsial ya.. kalian para pemuka agama juga jd subjek kritik jgn berlindung dibalik pasal penistaan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »