MUI Menerbitkan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H/2022, Berikut Ketentuannya - Tribunnews.com

  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 64 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

MUI Menerbitkan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H/2022, Berikut Ketentuannya

Berikut Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H yang dirangkum dari SK MUI Kep-38/DP-MUI/III/2022:

1. Dalam mengawali ibadah puasa Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, umat Islam mengikuti hasil keputusan pemerintah melalui sidang itsbat yang didahului konsultasi dengan MUI dan mendengar pandangan ormas-ormas Islam dan instansi terkait berdasarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

2. Mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan melihat kondisi wabah Covid-19 yang sudah terkendali, maka semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi Covid-19 ada kemudahan kembali kepada hukum asal antara lain:- Menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu dan Salat Tarawih.

3. Umat Islam diimbau untuk mensyiarkan bulan Ramadhan dengan berbagai ibadah seperti Salat Tarawih, tadarus Al-Quran, mengikuti pengajian, i’tikaf, dan qiyamu al-lail, serta memperbanyak ibadah, istighfar, dzikir, shalawat, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya , khususnya dari wabah Covid-19.

4. Untuk meningkatkan kepedulian sosial umat Islam diimbau untuk memperbanyak infak, sedekah, dan berbagi untuk berbuka puasa.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 37. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

MUI Terbitkan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, Ini Isi LengkapnyaTertulis, semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi Covid-19 ada kemudahan (rukhsah) kembali kepada hukum asal (azimah). Asal dari-Nya kembali Kepada-Nya !!! 🤲 Ayo tetaplah vaksin 1,2,3booster.sukseskan vaksin booster.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Aturan Ibadah Selama Ramadhan, Bupati Karimun: Shalat Tarawih Tidak Dibatasi, Masker Harus DigunakanBupati meminta baik pengurus masjid maupun masyarakat yang melaksanakan ibadah shalat tarawih untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Sambut Ramadhan, Tambah Daya Listrik Rumah Ibadah Rp 150 Ribu!Layanan ini memberikan kesempatan pelanggan PLN khusus rumah ibadah menaikkan daya hingga 11.000 Volt Ampere (VA) dengan biaya Rp 150 ribu.
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »

Edaran Menag, Berikut Aturan Tempat Ibadah di Wilayah PPKM Level 3-1 | Kabar24 - Bisnis.comMenag menyatakan kapasitas tempat ibadah di daerah yang menerapkan PPKM level 1, kini sudah bisa diisi hingga 100 persen.
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »

Terbaru! Kapasitas Tempat Ibadah di Daerah PPKM Level 1 Boleh 100%Kemenag menyampaikan aturan terbaru terkait kapasitas tempat ibadah. Kini, kapasitas tempat ibadah bisa 100% di daerah yang menerapkan PPKM level 1. sekarepmu pak ra uruss koq lihat gesture muka doski asa ngak enakeun..
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

MUI Terbitkan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, Ini Isi LengkapnyaTertulis, semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi Covid-19 ada kemudahan (rukhsah) kembali kepada hukum asal (azimah). Asal dari-Nya kembali Kepada-Nya !!! 🤲 Ayo tetaplah vaksin 1,2,3booster.sukseskan vaksin booster.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »