) melarang mudik lokal selama 6-17 Mei 2021. Diketahui, Gubernur Sumsel sebelumnya memperbolehkan mudik lokal antar-kabupaten/kota di Sumsel.
"Pelarangan mudik tersebut sesuai dengan peraturan dari pemerintah pusat. Kita memberlakukan larangan mudik sesuai instruksi pemerintah pusat. Kalau pusat melarang tentu secara integral kita di daerah harus melanjutkan apa yang sudah digariskan oleh pemerintah pusat," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Nasrum Umar di Palembang, Senin .Semua pihak, kata dia, harus memaknai surat edaran gubernur mengenai mudik sebagai kesatuan narasi kebijakan dari pusat.
"Makna pengecualian diperbolehkan mudik sama dengan pusat. Hanya orang sakit, melahirkan, keluarga meninggal di kampung, perjalanan dinas dan distribusi logistik itu yang dibolehkan. Tetapi, satu prinsip, satu narasi seperti yang telah disampaikan Mendagri," ungkapnya.Pemeriksaan tes cepat berbasis antigen, sambungnya, akan disediakan di sejumlah lokasi penyekatan mulai H-7 sampai H+7 Idul Fitri atau pada 6-17 Mei 2021.
"Tetap diberikan dengan melalui proses antigen pengecualian yang boleh melakukan perjalanan. Tapi bila hasil pemeriksaan reaktif, maka mereka harus putar balik," tuturnya.
Gubernur membingungkan, banyak tersebar di wa bahwa beliau bolehkan masyarakat modik asal patuhi prokes, padahal Palembang zona merah full