Mudik Dilarang, Ini Syarat Keluar bagi Warga Bekasi

  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 11 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 8%
  • Publisher: 83%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Larangan mudik Idul Fitri 1442 H di Kota Bekasi mulai diberlakukan tanggal 6-17 Mei 2021. Meski demikian, terdapat pengecualian bagi warga yang hendak keluar wilayah Kota Bekasi, dengan sejumlah persyaratan.

Pedoman izin keluar bagi warga Kota Bekasi pada masa peniadaan mudik, tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 551.1/Kep.228-Dishub/V/2021. Kebijakan ini disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung."Operasi peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H mulai diberlakukan bagi warga Kota Bekasi mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021," kata Kabag Humas Pemkot Bekasi, Yekti Rubiah dalam keterangannya, Selasa .a. Orang yang bekerja/sedang perjalanan dinas c.

3 dari 3 halamanSaksikan video pilihan di bawah ini:Peningkatan pemudik semakin meningkat di Stasiun Pasar Senen, Jakarta. Peningkatan ini diduga akan terus terjadi hingga pelarangan mudik pada 6 Mei 2021.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama