ateng DIY, Tri Utomo Hendro Wibowo, menyebutkan sepanjang Januari hingga Februaari 2023, pihaknya telah melakukan tujuh kali penindakan dengan barang bukti yang diamankan mencapai 4.500.520 baatang rokok ilegal atau tanpa dilengkapi pitaa cukai. Nilai barang tersebut mencapai Rp5,39 miliar dengan potensi penerimaan negara yang harus dibayarkan mencapai Rp3,63 miliar.
“Penindakan sebanyak 7 kali itu dilakukan pada 13 Januari, 25 Januari, 3 Februari, 9 Februari, 14 Februari dan 27 Februari 2023,” tulis Tri Utomo dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Kamis .didominasi pengiriman dengan mobil pribadi. Selain itu juga terdapat modus pengiriman menggunakan microbus yang seolah-olah rombongan wisata.
Tri menegaskan bahwa terhadap pelaku peredaran barang kena cukai ilegal dijerat Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No. 11/1995 tentan Cukai. “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnyadipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »