KEMENTERIAN Perhubungan mengungkapkan masih ditemukan kendaraan pribadi maupun barang yang melintas di titik penyekatan larangan mudik Lebaran. Itu berdasarkan pantauan petugas di lapangan pada Kamis ini.
Dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442, mobil barang diperbolehkan beroperasi pada masa larangan mudik. Namun, tidak untuk mengangkut penumpang."Di tol kebanyakan terlihat mobil barang yang melintas. Begitu pun juga di jalan nasional, seperti di Karawang," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Kamis .
Meski tidak merinci titik penyekatan yang dimaksud, Budi menyebut masih ditemukan kendaraan pribadi yang nekat melintas dan harus diputarbalikkan petugas. Dalam hal ini, jika warga tidak bisa menunjukkan dokumen syarat perjalanan. Dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, kepentingan nonmudik meliputi bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluara meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, hingga pelayanan kesehatan darurat.Adapun kepentingan nonmudik harus dilengkapi surat keterangan dari kantor, ataupun kepala desa/lurah setempat. "Masih ada , sebagian membawa surat yang tidak lengkap.
Petugas gabungan dari unsur Kepolisian, TNI, hingga Dishub, sudah mulai diturunkan sejak Rabu malam. Mereka berpatroli di 383 titik penyekatan, yang tersebar di jalan tol, berikut simpul transportasi, seperti terminal, pelabuhan, bandara dan stasiun.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »