TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR, .'Kami mohon semua pihak menghormati, menjunjung tinggi apapun putusan MK,' kata Arteria Dahlan di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis, 6 Mei 2021.Arteria mengatakan, putusan atas uji materi UU KPK dilahirkan melalui satu proses yang panjang, pertimbangan yang matang, dan melibatkan semua pihak dari ahli hingga elemen masyarakat.
Uji formil ini diajukan oleh 14 orang, tiga di antaranya adalah komisioner KPK periode 2015-2019 yaitu, Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 79/PUU-XVII/2019.Dalam gugatannya, Agus Rahardjo Cs melihat penyusunan revisi UU KPK tidak memenuhi rambu-rambu prosedural formil pembentukan undang-undang. Salah satunya adalah penyusunan ini tidak sesuai dengan UU tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan.
MANUSIA YG TAK BERETIKA,NUNJUK2 PROF.SALIM SAID.
MK Juga manusia......
Lo ya, yg nuding2 orangtua gegara belain koruptor
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: BBCIndonesia - 🏆 42. / 50 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »