Mahkamah Konstitusi menolak permintaan Koalisi Masyarakat Sipil agar MK memanggil Presiden Jokowi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum sengketa Pilpres 2024 .
'Karena Presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan. Kalau hanya sekedar kepala pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini. Tapi, karena Presiden sebagai kepala negara, simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder,' ungkap Arief di Gedung I MK RI dilansir dari Antara, Jumat .
Arief menambahkan, keempat menteri yang hadir tidak disumpah di awal persidangan karena sumpah jabatan masih melekat pada diri mereka. Dalam surat tersebut, mereka meminta agar MK memanggil Presiden Jokowi dan delapan jajarannya dipanggil dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum sengketa Pilpres 2024.
Usman menyadari, waktu yang tersedia menangani sengketa Pilpres 2024 terbatas. Namun, ia berharap surat terbuka yang mereka kirim dipertimbangkan para hakim konstitusi.
Jokowi Sidang Sengketa Pilpres 2024 SIDANG SENGKETA PILPRES Pilpres 2024 Pemilu 2024 Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024 Sidang MK Sengketa Pilpres Jadwal Sidang Sengketa Pilpres Sidang Sengketa Pilpres Hari Ini Mahkamah Konstitusi (MK)
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »