TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI menolak gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh tiga orang pemohon terkait dengan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI.'Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,' kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 101/PUU-XX/2022 yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Rabu, 23 November 2022.
Sehingga pemohon membutuhkan kepastian hukum apakah presiden yang telah menjabat dua periode dapat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden.Menurut mahkamah, norma Pasal 169 huruf N UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sama sekali tidak membatasi atau menghilangkan hak konstitusional para pemohon untuk menggunakan hak pilihnya. Sebab, masih terdapat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang dapat dipilih oleh pemohon sehingga bisa menggunakan hak pilihnya.
Ribet ☺️
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Wapres Ma'ruf Amin Soal Pilpres: Bagimu Capresmu, Bagiku CapreskuWakil Presiden KH Ma'ruf Amin meminta masyarakat jangan terpecah belah hanya karena perbedaan pilihan politik. pada teriak2 tolak politik identas...emang dibawah ini bukan politik identitas Dari dulu kita tetap bersatu meski beda pilihan, perpecahan timbul sejak ada jasmev dan buzzeRp yang memecah belah di medsos.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »