MK juga menolak eksepsi termohon yakni KPU berkenaan dengan kewenangan Mahkamah. Begitu pula dengan eksepsi pihak terkait yakni PAN berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan.Namun, MK mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan permohonan pemohon kabur.
Terkait itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic mengatakan Mahkamah telah memeriksa secara seksama permohonan pemohon.Dalam posita permohonan pemohon menyebutkan penghitungan suara yang benar menurut pemohon di Kabupaten Sukabumi berdasarkan C hasil suara PDI perjuangan adalah 113.426 suara. Kemudian pada petitum angka 5, pemohon membuat tabel perbandingan dengan perhitungan suara PDIP menurut pemohon sebesar 113.426 suara.
"Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat memahami dengan pasti berapa jumlah perhitungan suara sebenarnya yang dimohonkan oleh pemohon sebagai dasar untuk menetapkan perolehan suara pemohon," kata Daniel.
Mk Pdip Pan Penggelembungan Suara Pileg 2024 Pemilu 2024
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »