Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa harus mengakui kemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilihan Presiden 2024.
Namun putusan MK juga diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari tiga orang hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arif Hidayat. Hal itu nantinya akan menjadi catatan PKB untuk ke depannya. Merdeak.comCak Imin Akui KekalahanSebelumnya, Cawapres nomor urut 01, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengakui kekalahannya dalam pemilihan presiden 2024. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu pun menyampaikan selamat kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
'Semoga kepercayaan, kemenangan yang diberikan kepada pasangan nomor 2 ini, bisa membawa Indonesia lebih baik, maju, adil, makmur,' ujarnya. Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024 seperti yang dituduhkan kubu AMIN.
MK Putusan MK Sidang Putusan MK Pilpres Pilpres 2024 Anies-Cak Imin Anies-Muhaimin Anies
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: voaindonesia - 🏆 15. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »