MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin, PKB: Kami dengan Berat Hati Menerima Ini

  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 10 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 49%
  • Publisher: 83%

PKB Berita

MK,Putusan MK,Sidang Putusan MK

DPP PKB mengakui kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 setelah putusan MK menolak gugatan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa harus mengakui kemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilihan Presiden 2024.

Namun putusan MK juga diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari tiga orang hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arif Hidayat. Hal itu nantinya akan menjadi catatan PKB untuk ke depannya. Merdeak.comCak Imin Akui KekalahanSebelumnya, Cawapres nomor urut 01, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengakui kekalahannya dalam pemilihan presiden 2024. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu pun menyampaikan selamat kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

'Semoga kepercayaan, kemenangan yang diberikan kepada pasangan nomor 2 ini, bisa membawa Indonesia lebih baik, maju, adil, makmur,' ujarnya. Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024 seperti yang dituduhkan kubu AMIN.

MK Putusan MK Sidang Putusan MK Pilpres Pilpres 2024 Anies-Cak Imin Anies-Muhaimin Anies

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Partai NasDem Bersama Anies-Muhaimin, PKS, dan PKB Siap Menyikapi Putusan MKPartai NasDem bersama dengan Anies-Muhaimin, PKS, dan PKB siap menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres.
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Hakim MK akan Tolak Gugatan Anies-MuhaiminOtta Hasibuan yakin hakim MK akan menolak gugatan Anies-Muhaimain
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-MahfudMahkamah Konstitusi pada Senin (22/4) menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang putusan perselisihan sengketa hasil Pemilihan Presiden...
Sumber: voaindonesia - 🏆 15. / 63 Baca lebih lajut »

MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Tiga Hakim ”Dissenting Opinion”Meski MK tolak permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, 3 hakim ajukan pendapat beda.
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »

MK Tolak Gugatan Pasangan Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Ini Keputusan Final dan MengikatSurya Paloh mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tetap membangun Indonesia.
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »

MK Tolak Permohonan Anies dan Muhaimin, 3 Hakim Dissenting OpinionJakarta, tvOnenews.com - Tiga orang hakim Mahkamah Konstitusi ( Mk) menyatakan pendapat berbeda atau Dissenting opinion dalam putusan perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »