REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi tidak dapat menerima permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah . Perkara ini diajukan sejumlah warga DKI Jakarta dan Papua yang menginginkan perpanjangan masa jabatan kepala daerah dibandingkan pengangkatan penjabat kepala daerah.
Baca Juga Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, sebagian substansi yang dimohonkan para pemohon adalah sama dengan norma yang dimohonkan dalam perkara nomor 67/PUU-XIX/2021, 15/PUU-XX/2022, dan 18/PUU-XX/2022. Ketiga perkara ini telah diputus pada 20 April 2022 lalu. Sebab, pada prinsipnya, Mahkamah telah memberikan panduan terkait mekanisme dan prosedur penunjukan kepala daerah oleh pemerintah. Mahkamah menegaskan, pengisian jabatan kepala daerah yang kosong merupakan keniscayaan dalam rangka menjamin tetap terpenuhinya pelayanan publik dan tercapainya kesejahteraan masyarakat di daerah.
"Tidak terdapat keraguan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XX/2022 telah mempertimbangkan secara komprehensif konstitusionalitas ketentuan peralihan menuju Pilkada Serentak Secara Nasional Tahun 2024. Dengan demikian, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon," kata Saldi.
kecuali keluarga mereka
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »