MK tak Kabulkan Keinginan Warga Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah |Republika Online

  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 54 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Mahkamah telah memberikan panduan mekanisme dan prosedur penunjukan kepala daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi tidak dapat menerima permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah . Perkara ini diajukan sejumlah warga DKI Jakarta dan Papua yang menginginkan perpanjangan masa jabatan kepala daerah dibandingkan pengangkatan penjabat kepala daerah.

Baca Juga Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, sebagian substansi yang dimohonkan para pemohon adalah sama dengan norma yang dimohonkan dalam perkara nomor 67/PUU-XIX/2021, 15/PUU-XX/2022, dan 18/PUU-XX/2022. Ketiga perkara ini telah diputus pada 20 April 2022 lalu. Sebab, pada prinsipnya, Mahkamah telah memberikan panduan terkait mekanisme dan prosedur penunjukan kepala daerah oleh pemerintah. Mahkamah menegaskan, pengisian jabatan kepala daerah yang kosong merupakan keniscayaan dalam rangka menjamin tetap terpenuhinya pelayanan publik dan tercapainya kesejahteraan masyarakat di daerah.

"Tidak terdapat keraguan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XX/2022 telah mempertimbangkan secara komprehensif konstitusionalitas ketentuan peralihan menuju Pilkada Serentak Secara Nasional Tahun 2024. Dengan demikian, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon," kata Saldi.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

kecuali keluarga mereka

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bolak-balik Presidential Threshold Digugat di MKMK berkali-kali menerima gugatan judicial review terkait presidential threshold. Sampai saat ini, belum ada satu pun gugatan yang dikabulkan oleh MK. Bagaimana caranya menggugat MK! 🤔 Pan ada ade ipar 😅 YNTKTS 📣 - Jelas ada adenya yg jagain kamu 🙄
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Revisi UU Cipta Kerja Dikebut, Target Kelar Sebelum Deadline MKPemerintah optimistis revisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akan selesai sebelum tenggat waktu dua tahun menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »

Gugat Presidential Threshold 20 Persen ke MK, PKS Sebut yang Ideal 7-9 PersenPKS gugat presidential threshold 20 persen ke MK. Idealnya 0% Tetap 20% agar kwalitas, wkt, tenaga, ongkos tdk sia sia, bygkan jk tuntutan spt itu dipenuhi rusuh. Lah wong yg skg sdh berjln dgn 20% aj blm menunjukkan hsl yg lbh baik meskipun secara umum baik Pks (pejahat kelamin selamanya)
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »

PKB Pesimistis Gugatan Presidential Threshold PKS Bakal Dikabulkan MKPKB pesimistis gugatan Presidential Threshold PKS bisa dikabulkan MK. Saat ini PKB belum berpikiran ikut karena tahapan Pemilu sudah dimulai.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

PKS Gugat Presidential Threshold 20 Persen ke MK Hari IniTim PKS yang dipimpin Ahmad Syaikhu akan mendaftarkan gugatan Presidential Threshold 20 persen ke MK. Mk nya PKS cari simPATI rakyat agar suara PKS bisa di atas 20% jadi engga usah gugat setiap 4 th sekali, bosen tahu Salam 0% erykku_21 🤭🤭
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »

MK Tolak Seluruhnya Gugatan UU Pemilu yang Diajukan Ketum Partai Gelora Anis MattaAnggota Hakim MK menyebut tak ada alasan yang fundamental bagi Mahkamah untuk menerima gugatan UU Pemilu Ketum Partai Gelora
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »