Foto: Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin . Dalam sidang pembacaan putusan atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Senin , disebutkan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres nomor urut 02 tidak menyalahi aturan.
Hal ini dibacakan oleh Hakim MK Arief Hidayat. Sebelumnya, gugatan datang dari capres-cawapres nomor urut 01 Anies-Muhaimin yang menuding adanya keterlibatan presiden dalam putusan MK meloloskan syarat usia cawapres.Putusan tersebut dianggap mendukung Gibran maju sebagai cawapres, berdampingan dengan Prabowo Subianto.
Dalam pembacaan putusan, Arief mengatakan dalil pemohon mengenai putusan MK/MK Nomor 2 Tahun 2023 dengan mengatakan tidak ada bukti kuat yang meyakinkan mahkamah soal adanya pelanggaran berat kode etik berupa nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden Joko Widodo dalam perubahan syarat pasangan calon.
Lebih lanjut, MK juga menegaskan bahwa tudingan Jokowi ikut cawe-cawe dalam Pemilihan Presiden 2024 tidak terbukti.
Putusan Mk Gibran Jokowi Cawe Cawe Prabowo Gibran Anies Muhaimin
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »