Majelis hakim Mahkamah Konstitusi RI memerintahkan pemungutan suara ulang di lima TPS di Daerah Pemilihan Cianjur 3 dan seluruh TPS di Dapil Gorontalo 6 .
“Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan Cianjur 3 harus dilakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara,” kata Ketua MK Suhartoyo, Kamis, dikutip laman resmi MK.
Somantri telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Cianjur dan dihukum pidana penjara sembilan bulan dan denda Rp5 juta.Sedangkan di TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16 Dapil Cianjur 3, PSU diperintahkan karena saksi pemohon disuruh pulang oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara .
Sengketa Pileg 2024 Pemilihan Suara Ulang Sengketa Pemilu Dapil Cianjur 3 Dapil Gorontalo 6 Pemilu 2024
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
MK Perintahkan KPU Gelar PSU Pileg Caleg Gerindra di Cianjur Dapil 3MK memerintahkan KPU selaku Termohon melaksanakan perintah terkait dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan ini diucapkan.
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »