Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi telah memutuskan beberapa uji materi Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terkait mengenai pengangkatan penjabat kepala daerah. Salah satu di antaranya adalah putusan perkara 67/PUU-XIX/2021 dan perkara nomor 15/PUU-XX/2022 yang sama-sama menggugat ketentuan penjabat kepala daerah.
Meskipun MK menolak kedua putusan tersebut, tetapi terdapat beberapa substansi penting yang bisa diperhatikan oleh pemerintah dalam pengangkatan penjabat kepala daerah sebagaimana tertuang dalam pertimbangan hukum dalam dua perkara tersebut. Salah satu hal pentingnya, MK meminta pemerintah mempertimbangkan untuk menyusun aturan pelaksanaan Pasal 201 UU pilkada soal mekanisme pengangkatan penjabat kepala daerah.
Bahwa terkait dengan pengisian penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa proses pengisian kekosongan jabatan kepala daerah juga masih dalam ruang lingkup pemaknaan ‘secara demokratis’ sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat UUD 1945.
Oleh karenanya, perlu menjadi pertimbangan dan perhatian bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU 10/2016, sehingga tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas bahwa pengisian penjabat tersebut tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan sekaligus memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa mekanisme pengisian penjabat berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel untuk menghasilkan pemimpin yang kompeten, berintegritas, sesuai...
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »