Minta Keadilan, Terpidana dan Korban First Travel Ajukan PK

  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 68 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Terpidana kasus First Travel dan 63.000 korban mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasis Mahkamah Agung (MA)...

masih mencari keadilan. Berbagai cara telah diupayakan oleh calon jamaah, seperti memproses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dengan menyepakati adanya perdamaian, serta melaporkan ke Bareskrim Polri dengan harapan agar para calon jamaah masih tetap bisa diberangkatkan ke Tanah Suci.

Namun proses penegakan hukum yang berjalan sejak Agustus 2018 hingga akhirnya keluar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3096K/PID.SUS/2018, tertanggal 31 Januari 2019, memupus semua harapan itu. Para terpidana dihukum dengan hukuman fantastis, dan harta yang disita dirampas untuk negara alih-alih dikembalikan kepada jamaah."Puncaknya, pada akhir tahun 2019 Kejari Depok berencana mengeksekusi harta yang dirampas negara tersebut," katanya.

DNT Lawyers sebagai kuasa hukum para terpidana telah mengumpulkan bukti baru, baik dari dalam dan luar negeri, yang akan menjadi dasar menentukan permohonan PK. Adapun beberapa dasar-dasar pertimbangan pengajuan PK ini antara lain hubungan hukum antara para pemohon PK dan jamaah umrah merupakan hubungan perdata. Jauh sebelum perkara pidana diproses dan diputuskan, perkara PKPU telah didaftarkan lebih dahulu hingga terjadi perjanjian perdamaian antara para jamaah dan para terpidana.

Ketiga, secara hukum, aset yang dapat dirampas dalam perkara pencucian uang harus dikembalikan kepada yang berhak. Sangat keliru jika aset yang diduga merupakan hasil pencucian tersebut malah dirampas untuk negara. Seharusnya aset tersebut dikembalikan kepada para terpidana agar mereka dapat memenuhi kewajiban kepada para calon jamaah berdasarkan perjanjian perdamaian .

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

First Travel Akan Ajukan PK, Minta Aset yang Dirampas Negara DikembalikanKuasa hukum terpidana kasus penipuan oleh agen perjalanan haji dan umrah First Travel rencananya melayangkan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Depok pada Selasa (11/8/2020). / Megapolitan
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Ini Alasan First Travel Ajukan PK untuk Aset yang Dirampas NegaraPK dilayangkan ke Pengadilan Negeri Depok dengan tujuan agar aset First Travel yang sudah dirampas negara dapat dikembalikan.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Bos First Travel Ajukan PK Harta Dirampas Negara, Ini Suara Hati Jemaah KorbanBos biro umroh First Travel, yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan, akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas harta yang dirampas negara. Apa kata para jemaah korban first travel? FirstTravel Uang hajibdi em bat... kebiasaan ngem bat duit mus lim... tapi nuduh mus lim radikal... ter ku tuk juga dah nih gara gara. sebaiknya dimiskinkan saja ni 2 orang ini tak tau malu sdh menipu ribuan orang masih sj mau PK. pertanyaannya duit u bangun urmah beli tanah mobil dll itu dari mana? dr uang jemaah yg tidak jd berangkat umrohkan berarti kan bukan hak kalian karena sdh kamu cuci jadi harta....
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Bos First Travel Ajukan PK Harta Dirampas Negara, Ini Suara Hati Jemaah KorbanBos biro umroh First Travel, yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan, akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas harta yang dirampas negara. Apa kata para jemaah korban first travel? FirstTravel Uang hajibdi em bat... kebiasaan ngem bat duit mus lim... tapi nuduh mus lim radikal... ter ku tuk juga dah nih gara gara. sebaiknya dimiskinkan saja ni 2 orang ini tak tau malu sdh menipu ribuan orang masih sj mau PK. pertanyaannya duit u bangun urmah beli tanah mobil dll itu dari mana? dr uang jemaah yg tidak jd berangkat umrohkan berarti kan bukan hak kalian karena sdh kamu cuci jadi harta....
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

First Travel Akan Ajukan PK, Minta Aset yang Dirampas Negara DikembalikanKuasa hukum terpidana kasus penipuan oleh agen perjalanan haji dan umrah First Travel rencananya melayangkan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Depok pada Selasa (11/8/2020). / Megapolitan
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Ini Alasan First Travel Ajukan PK untuk Aset yang Dirampas NegaraPK dilayangkan ke Pengadilan Negeri Depok dengan tujuan agar aset First Travel yang sudah dirampas negara dapat dikembalikan.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »