REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BUMN Holding Industri Pertambangan MIND ID, atau Mining Industry Indonesia, yang beranggotakan PT ANTAM Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum dan PT Timah Tbk, telah membuka layanan pelaporan atau whistleblowing system yang dapat menerima pelaporan atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal MIND ID dan anggota perusahaannya.
Sekretaris Perusahaan MIND ID Rendi Witular mengatakan, jika ada pegawai atau pihak eksternal ingin melaporkan indikasi pelanggaran di lingkungan MIND ID tapi merasa takut identitasnya terungkap, mereka dapat menggunakan sistem ini."Pihak independen akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor," ucap dia.
Pelanggaran lainnya yang dapat dilaporkan termasuk indikasi pemerasan, intimidasi, pelecehan seksual, bullying, pencemaran nama baik, diskriminasi gender, dan SARA. Kemudian hal lain yang dapat dilaporkan adalah pelanggaran kerahasiaan, kode etik dan radikalisme.