di HAKI Kementerian Hukum dan Ham berujung polemik. Pihak kreator logo Garuda Jersey Timnas Indonesia Mills angkat suara terkait hal tersebut.
"Kami team creative Mills sebenarnya ikhlas-ikhlas saja kalau memang hasil karya kami akan dipakai oleh negara ataupun federasi. Cuma sayangkan aja kenapa tidak info ke kita dulu. Kalau mengenai didaftarkan sebagai merek itu kami tidak tahu apakah regulasinya bisa diterima oleh dirjen HKI atau tidak," tambah Fajar.
Sementara itu, Logo Garuda merupakan lambang negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Namun, tidak diketahui, lambang negara di negara-negara tersebut ada larangan atau tidak dipergunakan dengan ketentuan-ketentuan berlaku dalam undang-undang.
Langkah itu kemudian diteruskan dengan penyematan lambang Garuda Pancasila di semua jersey cabang olahraga saat hendak mengikuti Olimpiade 1956 di Australia. Setelah melewati beberapa perbaikan, gambar Garuda disahkan sebagai lambang negara pada 11 Februari 1950 dalam Sidang Kabinet RIS.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: BolaSportcom - 🏆 31. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasBola - 🏆 10. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasBola - 🏆 10. / 68 Baca lebih lajut »