REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Parliamentary Threshold merupakan ketentuan ambang batas parlemen yang telah diberlakukan sejak Pemilu 2009 dengan angka 2,5 persen, lalu terus meningkat seiring dengan adanya revisi Undang-Undang Pemilu, hingga terakhir ketentuan PT ini naik menjadi empat persen. Dan hingga hari ini, ketentuan PT terus menjadi pro-kontra antara partai politik besar dan kecil.
“Karenanya, ketentuan PT dipastikan tetap digunakan sebagai dasar bagi partai-partai politik untuk berkontestasi dalam pemilihan legislatif 2024,” kata politikus PDI Perjuangan ini dalam pemaparannya. Rifqi menegaskan ketentuan PT ini hanya berlaku di tingkat nasional. Sementara itu, Dosen Komunikasi dan Kebijakan Publik Mikom UMB Syaifuddin menyampaikan, PT merupakan salah satu komponen penting sistem pemilu. Dan untuk mencari solusi tentang benang kusut PT ini, pembahasannya tidak bisa berhenti pada persoalan PT, karena PT tidak berdiri tunggal dalam sistem hukum kepemiluan.
Menurut Budi, pembahasan PT ini menjadi ruang negosiasi senyap, terkait role play dalam kalkulasi dan tarik menarik kepentingan parpol. Pemberlakuan PT disebut Budi sebagai tindakan buta dan tuli karena tidak memperhatikan kondisi masyarakat yang majemuk dan kondisi di daerah.Berapapun ambang batas yang diberlakukan, Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Indonesia , Ferry Kurnia Rizkiansyah mengaku pihaknya sangat optimistis menembus ambang batas tersebut pada Pemilu Legislatif 2024 mendatang.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Pemekaran Papua Masih Timbulkan Pro dan KontraPapua masih masuk dalam kategori provinsi termiskin di Indonesia. Pemekaran tidak secara otomatis membawa kesejahteraan karena tergantung pada aktor-aktor yang nantinya akan melaksanakan kebijakan pemekaran. Polhuk AdadiKompas
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »