REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tahun lalu, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai. Ketentuan perundangan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan dan ketertiban administratif dalam pengawasan penerimaan perpajakan negara seiring dengan meningkatnya transaksi elektronik di masyarakat.
"Dalam implementasinya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 86 tahun 2021 yang menugaskan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia untuk mencetak meterai tempel, membuat dan mendistribusikan meterai elektronik," ujar dia, Sabtu . Menurut dia, Peruri juga telah membuka pendaftaran calon distributor secara terbuka melalui media dengan harapan memberikan kepastian dan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses pembelian meterai elektronik.
Kok gak dipromosikan sekalian 'meterai tunggakan' shg dokumen tdk perlu bermeterai. Mengapa tdk pakai sistem AS saja: tanda tangan sah hanya dan hanya jika tanda tangan disertai tulisan tangan tanggal dibubuhkannya tanda tsngan tsb; tdk perlu tanda tsngan dan stempel.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »