TAWAF : Masjidilharam kembali dipadati jamaah haji dari berbagai negara. Mereka baru saja menyelesaikan nafar awal atau melempar jumrah pada 10-12 Zulhijah. Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menyampaikan, “Bagi yang meninggalkan dikenakan dam menyembelih kambing . Menurut Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Munzir, Tawaf Wada hukumnya sunah,” kata Widi, Sabtu .
Selanjutnya, ujar Widi, Tawaf Wada dapat disatukan dengan Tawaf Ifadlah bagi, pertama jamaah dalam kondisi uzur, misalnya sakit yang menjadikannya sangat berat atau tidak memungkinkan melaksanakan keduanya secara terpisah.“Jamaah yang masa tinggal di Makkah sangat terbatas karena harus segera pulang ke Tanah Air, khususnya jamaah haji gelombang pertama kloter pertama,” ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sehari Sebelum Pulang ke RI, Jamaah Haji Harus Laksanakan Tawaf WadaPetugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengingatkan jamaah yang akan kembali ke Tanah Air telah melakukan Tawaf Wada.
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »