Meski Haris dan Fatia Lolos, Pasal Karet UU ITE dan KUHP Baru Masih Jadi Ancaman

  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 48 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 70%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Meski Fatia dan Haris divonis bebas, ancaman kriminalisasi dari jeratan pasal karet UU ITE dan KUHP baru masih ada.

Pihak terlapor dugaan fitnah oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan para pendukungnya mengenakan"Masker Pembungkaman" sebagai bentuk protes kebebasan berpendapat, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis .

Bintatar Sinaga ditetapkan sebagai tersangka penghinaan atau pencemaran nama baik sesuai Pasal 27 Ayat Undang-undang ITE, Pasal 310, 311, dan 315 KUHP karena kritiknya terhadap mantan pejabat di suatu kampus. Peneliti ICJR Nur Ansar mengatakan, penggunaan Kasus-kasus ini hanya menjadi sedikit dari banyaknya kasus kriminalisasi UU ITE lainnya yang kerap kali terjadi dan menyerang ruang kritis masyarakat.Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar berorasi di luar Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin . Majelis hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Bahkan, DPR dan pemerintah juga masih menambahkan ketentuan baru seperti Pasal 27 A tentang penyerangan kehormatan atau nama baik orang dan Pasal 27 B yang berpotensi mengkriminalisasi masyarakat yang kritis.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 8. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas dari kasus dugaan pencemaran Luhut PandjaitanAktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (08/01), dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Majelis hakim menyatakan keduanya tidak terbukti mencemarkan nama baik yang bersangkutan.
Sumber: BBCIndonesia - 🏆 42. / 50 Baca lebih lajut »

Revisi UU ITE Masih Kontroversial, Koalisi Serius Ungkap Pasal BermasalahKoalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi UU ITE (Koalisi Serius) mengungkapkan sejumlah pasal yang masih bermasalah dalam revisi UU ITE yang baru ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Pasal-pasal tersebut termasuk pencemaran dan penyerangan nama baik, ujaran kebencian, informasi palsu, dan pemutusan akses. Koalisi Serius menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut akan memperpanjang ancaman bagi publik mendapatkan informasi serta hak kebebasan berekspresi di Indonesia.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

UU ITE Jilid 2 Masih Mengancam Kebebasan Berekspresi, Potensi Kriminalisasi Masih AdaSoal pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dll yang menjadi masalah selama ini, yang dianggap sebagai pasal karet ini ternyata masih ada.
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »

Jokowi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Bisa Dipenjara 6 TahunPasal 45 A dalam UU ITE secara spesifik mengatur soal sanksi bagi penyebar berita haoks atau bohong dan informasi menyesatkan. Mereka dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Nekatnya Warga 'Duduki' Rusun Kampung Bayam Meski Tak Ada IzinWarga eks Kampung Bayam yang tergusur akibat pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) nekat menempati Rumah Susun (Rusun) Kampung Bayam, Jakarta Utara.
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »

Meski Ngantuk, Sebaiknya Tetap Baca Surah Ini, Ustaz Adi Hidayat: Kubur Akan Terang BenderangSebelum tidur, Ustaz Adi Hidayat sarankan setiap Muslim untuk membaca sebuah surah. Dengan membacanya, maka jasad kita saat di alam kubur akan dijaga oleh Allah SWT. "Maka Allah akan menjaga jasadnya di alam kubur. Setiap waktu dapat cahaya," ujar Ustaz Adi Hidayat dalam ceramahnya yang ditayangkan di tvOnenews pada Rabu (22/12/2023) dari YouTube Adi Hidayat Official. Ustaz Adi Hidayat mengatakan fadhilah Al Mulk tentang cahaya kubur tercantum jelas dalam hadits.
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »