.wrap-pertamina{ margin: 0 auto; text-align: center; width: 270px;}img.eventx {margin-top: 10px;width: 100%;height: auto;} BOGOR, AYOBANDUNG.COM -- Sebanyak 15 orang harus menjalani sidang tindak pidana ringan usai kedapatan merokok di angkot dan Mal BTM, Kota Bogor, Jumat .
Dia mengatakan, mereka yang kedapatan melanggar rata-rata merupakan warga luar Kota Bogor yang tidak tahu adanya aturan KTR. Para pelanggar itu langsung diminta menjalani sidang di lokasi operasi. "Sanksinya di proses di mini pengadilan yang ada disini, hukumannya kurungan 2 hari atau denda yang besarannya diputuskan oleh hakim," kata Bima.
"Bogor adalah kota terdepan dalam hal penegakan perda KTR yang membedakannya penegakan hukum karena perda bisa saja dimiliki tanpa ditegakkan, jadi saya minta untuk terus rutin tipiring dan tiap bulan ada," ujar Bima.
Coba yang merokok di sekitar masjid juga, risih dan malu sama tempat ibadah lain. Mereka sdh menerapkan kawasan bebas rokok mulai dari lahan parkirnya. Lah ini malah di masjid sering diemperan, tempat wudhu pada ngerokok.
Bermula dari salah nangkep kalimat 'kawasan bebas rokok'
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »