TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Walikota Tanjungbalai Muhamad Syahrial dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Syahrial merupakan terdakwa dalam perkara suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.Hakim yang diketuai oleh Ash'ad Rahim Lubis mengatakan Syahrial terbukti menyuap Stepanus Robin Pattuju Rp 1,6 miliar.'Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama dua tahun.
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa KPK yang menuntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Syahrial dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Tak hanya itu, hakim juga menolak permohonan Syahrial menjadi justice collaborator. 'Memutuskan menolak permohonan justice collaborator dari terdakwa,' kata hakim.
Sedih nya kalau hukum sudah tidak berkeadilan, dimana hati nurani para hakim tipikor skrg ini ?
Hahaha..selamat utk para koruptor, Indonesia adalah tmpt yg cocok utk kalian.
Ringan sangat..
Bravo KPK_RI
Luar binasa.. Hukum di negeri ini
Hahahahhaa gimana koruptor ga nyaman, ga bakal jera lah super ringan gitu hukuman nya...padahal bisa dipermudah dengan hukuman minimal 20 tahumln penjara dan denda 20 miliar serta kembalikan semua yg dikorup dan cabut hak warga negeranya
kasihan koruptornya lagi di bully, hukumannya kecil aja....korupsi bareng2 hyukkk
Berkat negosiasi sang wakil ketua.
Asyiknya jadi koruptor dinegeri ini. Yaiyalah sesama koruptor wajib saling mengasihi.
Kapan jerah manusia laknat maling klw hukjman ya kalah ama pencuri motor
dipoalam49 Kasus korupsi divonis 2 th sedangkan kasus prokes divonis 4 th.... Kezaliman mana yg engkau dustakan
Mau akhir taun ya?
Assssiiiik.... Indonesia mmg asiiik, gotong royong tetep terjaga...!
ciyeee, yang lagi dimanja. di bully dikit langsung bebas ini mah.
Selamat, anda semua sukses memelihara koruptor di negeri ini..
Seorang pejabat yang melakukan penyuapan harusnya di hukum lebih berat
Pantes korupsi rame.. Pendek2 masa hukumannya. 1.3M /24bln, 50jt per bulan.
Obral-obral tukang suap dihukum ringan
mestinya 1th dong, gak sampe 2M kok
Bangsat
Sila ke 5 Pancasila .... sdh tak ada
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »