REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak , I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga meminta penanganan kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak tidak hanya menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun, menurutnya pelaku juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Bintang menyatakan keprihatinannya atas kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak dengan modus iming-iming pekerjaan bergaji tinggi melalui media sosial. Hampir 40 anak menjadi korban eksploitasi seksual dan diperjualbelikan serta mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dari para pelaku. Tidak hanya kepada anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga sudah bekerja sama dengan Google untuk memberikan edukasi kepada guru dan orang tua sehingga bisa mendampingi anak saat mengakses dunia maya. Menurut Bintang, orang tua dan guru perlu memahami internet dan pengasuhan digital untuk melindungi anak-anak dari ancaman yang mungkin muncul dari dunia maya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Putra Ratu Elizabeth II, Pangeran Andrew Dituduh Dekat dengan Jutawan yang Perkosa Belasan RemajaPertemanan anak ketiga Ratu Inggris ini mengundang kontroversi. Pasalnya, dia diisukan dekat dengan orang yang diduga melakuakan pelecehan seksual *THE ROYALTY OF BRITISH ITU ADA KEKEBALAN HUKUMNYA, GUYS! APALAGI PENGUASA DUNIA INI TERDAFTAR DIDALAM ROYALTY! SENGGOL ROYALTY... LEWAT! HAHAHA Biarlah....
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »