Hal ini ditunjukkan dengan masih tingginya prevalensi perkawinan anak. Terdapat 11,2 % anak perempuan yang menikah di bawah usia 18 tahun, dan 0,5 % dari anak perempuan tersebut menikah saat berusia 15 tahun.
"Upaya telah KemenPPPA lakukan melalui penguatan koordinasi, sinergi, dan jejaring dalam pencegahan hingga penanganan kasus kekerasan, dan pencegahan perkawinan anak, dengan berbagai pemangku kepentingan," ujar Bintang. "Dari data yang pernah saya tanyakan ke Kementerian Agama di tahun 2023, di Pengadilan Agama Banyumas ini ada sekitar 220 anak yang dalam 1 tahun itu dikawinkan. Ini adalah fenomena. Ini masih belum dihitung dengan yang hamil dan tidak dikawinkan," ucap Husein.
“Disiplin positif itu hal yang sebenarnya oleh KemenPPPA sudah dikampanyekan setidaknya dalam kurun waktu 3 tahun terakhir. Bukan berarti anak tidak boleh mendapatkan konsekuensi dari perbuatan yang salah. Anak harus kita ajarkan untuk memahami perbuatannya yang salah. Tetapi, hukuman atau sanksi yang diberikan, sifatnya haruslah mendidik,” ujar Pemerhati dan Praktisi Pendidikan, Retno Listiyarti.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »