REPUBLIKA.CO.ID, AKARTA -- Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif meminta Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara hendaknya memenuhi lima prinsip dasar yaitu pertumbuhan ekonomi, ketahanan energi, tidak terjadinya kelangkaan sumber daya, pencegahan degradasi lingkungan, dan pembangunan berkelanjutan.
Sementara itu, mengenai keanggotaan Panja RUU Minerba ini, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan Panja RUU Minerba yang terdiri dari unsur DPR dan pemerintah sudah sah ditetapkan hari ini. "Panja yang RUU Minerba yang sudah ditetap, terdiri dari unsur DPR sebanyak 20 anggota, dan 60 dari unsur pemerintah yang terdiri dari Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM," jelas Sugeng.
"Hari Senin mendatang anggota Panja akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah yang sudah dikumpulkan oleh DPR dan pemerintah. Kita akan bekerja secara simultan dengan pembahasan Omnibus Law agar terjadi sinergi, tidak ada pasal-pasal di UU Minerba yang bertentangan dengan Omnibus Law," lanjut Sugeng.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »