REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan ada sebanyak 14 peraturan pemerintah yang dapat menghambat rencana perekrutan rektor dari luar negeri.
Baca Juga Dia mengatakan salah satu PP yang perlu direvisi adalah terkait syarat rektor perguruan tinggi harus pegawai negeri sipil dan warga negara Indonesia."Yang krusial itu adalah selama ini peraturan pemerintah itu mensyaratkan rektor harus PNS, WNI, nah itu tidak ada keterbukaan," katanya. Ada sebanyak 13 perguruan tinggi dalam klaster I pada kategori perguruan tinggi nonvokasi, yang diberi peringkat mulai dari 1-13 secara berurutan, yakni Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Universitas Indonesia, Universitas Diponegoro, Universitas Airlangga, Universitas Hasanuddin, Universitas Brawijaya, Universitas Padjadjaran, Universitas Andalas, Universitas Sebelas Maret, Universitas Sumatera Utara.
Tidak berpendidikan....... saya
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »