Sebanyak 431 WNI tersebut diwajibkan membayar denda yang jika dikonversi ke Rupiah dengan kurs saat ini sekitar Rp 977.000-1,95 juta.
“431 WNI jamaah tabligh yang mengajukan plea bargain telah mendapatkan putusan pengadilan berupa denda yang berkisar antara 5.000-10.000 Rupee,” kata Retno melalui video telekonferensi, Jumat . Selanjutnya, perwakilan Indonesia di India akan mendampingi para WNI yang telah mendapat putusan dan membayar denda untuk mengurus kepulangan mereka.Selain itu, KBRI setempat juga memberi pendampingan hukum terhadap lima WNI yang mengajukan pengakuan tidak bersalah.sehingga proses sidang akan terus dilanjutkan. Dalam hal ini, KBRI akan terus memberikan pendampingan hukum,” ucapnya.
Di sisi lain, terdapat 286 WNI jamaah tabligh di luar kawasan New Delhi yang masih menjalani proses hukum.Kemenlu mencatat, 50 WNI lainnya telah dipulangkan ke Tanah Air.Halaman Selanjutnya
bikin repot,nambah kerjaan pemerintah aja,dan belum tentu juga masuk surga
Bikin repot aja.
Kita tunggu reaksi pa 212 gmn responnya, apakah peduli ? Paling pedulinya sebatas omongan, klo dana waduuhhhh no comentlah
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »