Menkumham: Ancaman Hukuman Aborsi di KUHP Lebih Berat

  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 19 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 11%
  • Publisher: 59%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Ancaman hukuman dalam RUU KUHP lebih rendah dibandingkan KUHP yang berlaku pada saat ini.

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Hukum dan HAM meluruskan berbagai pasal kontroversial dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana . Salah satunya mengenai aborsi yang diatur dalam Pasal 470 RKUHP. Pasal itu menyebutkan 'Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun'.

"Ini juga ada di UU kita yang sekarang. Di KUHP yang eksisting. Ada. Ancamannya berat. 12 tahun," kata Yasonna di Kantor Kemkumham, Jakarta, Jumat . "Seorang perempuan yang diperkosa, oleh karena dia tidak menginginkan janinnya dalam tahapan terminasi tertentu dapat dilakukan dan karena alasan medis mengancam jiwa misalnya," katanya.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

YLBHI: Isi RUU KUHP Lebih Kolonial dari KUHP Belanda'Pertama, Isinya banyak yang masih mengikuti KUHP Belanda. Kedua, isinya lebih kolonial dari KUHP Belanda. Saya sih mikir akan panen uji materiil jika buru-buru disahkan,' kata Asfinawati. RUUKUHP YLBHI Insyallah akan menjadi jadi di putaran ke dua inget kt bung karno ya,memang lbh sulit lawan bangsa sendiri,krn lbh jehong Dr kompeni👍 Sekalian bentuk petrus lgi biar kya jaman pk harto
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Aktivis Hukum Nilai Sejumlah Pasal di RUU KUHP Bermasalah'Kita masih memetakan masih banyak masalah, ada 17 isu bermasalah di RKUHP,' kata Maidina. RUUKUHP Bukan cuma bermasalah tapi harus dipermasalahkan... Jangan cuma enak diatas tanpa melihat penderitaan dibawah... Kami rakyat juga butuh kesejahteraan.. makLambeTurah Bapak jokowi ,sebaiknya bukan cuma tunda tapi revisi. Soal pasal hukum masyarakat,hanya akan bikin kami minoritas tertindas. Bisa saja muncul perda diskriminatif atas nama masyarakat.bisa saja kami dipidana karena makan di bulan puasa
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Tolak RUU KUHP, PSI: Adopsi Hukum Adat Cemaskan PebisnisBanyaknya pasal karet dalam RUU KUHP sama saja melarang secara tidak langsung kepada investor untuk tidak berinvestasi di Indonesia.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

Kritik Revisi KUHP, Pakar Hukum: Kita Sedang Krisis NegarawanPakar hukum pidana Universitas Trisakti mengkritik revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang segera disahkan oleh DPR. Prof. Romli Atmasasmita yang merupakan salah satu perumus UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, mengatakan pasal 12 ternyata masih eksis sehingga tidak ada pelemahan KPK. Bukan materinya yg jadi prioritas...yg penting ada kesan di masa gue anggota DPR-RI 2014-2019 RUU-KUHP disyahkan Mari bersama sama melawan ketdkbenaran di negeri ini.. TolakRKUHP MahasiswaBergerak TolakRevisiUUKPK
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Jokowi Minta Revisi KUHP Ditunda: Masih Ada Materi-materi yang Butuh Pendalaman Lebih Lanjut - Tribun AmbonPresiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan revisi KUHP yang menuai polemik di masyarakat. Tunggu adem dl..cari cara dl
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

Revisi KUHP, Pelaku Aborsi Bisa Terancam Penjara Lebih Lama daripada Koruptor - Tribun AmbonDalam RKUHP, perempuan yang menggugurkan kandungan atau aborsi berpotensi dihukum penjara lebih lama dari narapidana kasus korupsi. TolakRKUHP TolakRUUKUHP Bajingan koruptor.. wakil partai bukan wakil rakyat 🤩 BGSD
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »