Menkop UKM Minta Produk Asing yang Dijual Online Tidak Boleh di Bawah Rp 1,5 Juta

  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 53 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

'Produk yang boleh masuk ke dalam negeri itu yang nilainya US$ 100. Boleh apa aja, sehingga UMKM bisa terlindungi.'

Kementerian Koperasi dan UKM mengusulkan agar barang asing yang masuk secara online ke Indonesia alias cross border ditetapkan batasan harga. Adapun besaran batasan harganya ialah tidak boleh di bawah US$ 100 atau Rp 1,5 juta .

"Produk yang boleh masuk ke dalam negeri itu yang nilainya US$ 100. Boleh apa aja, sehingga UMKM bisa terlindungi," katanya saat ditemui di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Selasa .Adapun produk cross border sendiri ialah produk asing hasil perdagangan lintas negara melalui e-commerce dalam negeri. Langkah pembatasan ini juga menyangkut arahan Jokowi di mana produk-produk yang sudah mampu diproduksi dalam negeri tidak perlu lagi diimpor.

Teten juga menyoroti tentang Permendag 50/2020 yang baru mengatur e-commerce tetapi belum mengatur social commerce seperti TikTok. Menurutnya, social commerce ini jauh lebih berbahaya ketimbang e-commerce karena akan lebih mudah mempengaruhi konsumen untuk membeli produk mengikuti algoritma. Oleh karena itu, ia berharap agar pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan segera menyelesaikan proses revisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 50 tahun 2020. Dengan revisi aturan ini, barang-barang impor yang dijual di e-commerce bisa lebih terkontrol lewat sejumlah langkah pembatasan.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 18. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Zulhas Ajak Tingkatkan Ekspor Produk RI: Kata Kuncinya Kerja SamaKemendag berkomitmen mendorong peningkatan ekspor produk-produk Indonesia, termasuk produk usaha kecil dan menengah (UKM).
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »

Menkop dan UKM: Indonesia Membutuhkan Lebih Banyak AgripreneurMenkop dan UKM Teten Masduki mengusulkan penciptaan wirausaha berbasis agrikultur yang disebut agripreneur. - Halaman 1
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

Revisi Aturan Jualan Online Nggak Kelar-kelar, Menkop UKM: Udah Kelamaan'Udah kelamaan. Sekarang udah 5 bulanan lah saya kan sudah dikoordinasi. Ya kan udah selesai draftnya tapi kok nggak diharmonisasi harmonisasi ini kan buying time gitu loh.'
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »

TikTok Diklaim Tak Dibanjiri Produk Asing, Menkop: Jangan Coba Bohongi Saya!Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menolak tegas pernyataan yang menyebut tidak ada produk asing ataupun cross border di TikTok Shop.
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »

Indonesia Aksesi Nice Agreement, Produk-produk Dalam Negeri Kini Bisa Didaftarkan Jadi Merek InternasionalLewat Nice Agreement, produk-produk tradisional Indonesia kini bisa didaftarkan menjadi merek internasional.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Kemendag: Pedagang yang Jual 'Bundling' Minyakita akan Dicabut Izin UsahanyaKemendag menegaskan larangan penjualan produk Minyakita dengan sistem bundling (penggabungan dengan produk lain).
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »