Kementerian Koperasi dan UKM mengusulkan agar barang asing yang masuk secara online ke Indonesia alias cross border ditetapkan batasan harga. Adapun besaran batasan harganya ialah tidak boleh di bawah US$ 100 atau Rp 1,5 juta .
"Produk yang boleh masuk ke dalam negeri itu yang nilainya US$ 100. Boleh apa aja, sehingga UMKM bisa terlindungi," katanya saat ditemui di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Selasa .Adapun produk cross border sendiri ialah produk asing hasil perdagangan lintas negara melalui e-commerce dalam negeri. Langkah pembatasan ini juga menyangkut arahan Jokowi di mana produk-produk yang sudah mampu diproduksi dalam negeri tidak perlu lagi diimpor.
Teten juga menyoroti tentang Permendag 50/2020 yang baru mengatur e-commerce tetapi belum mengatur social commerce seperti TikTok. Menurutnya, social commerce ini jauh lebih berbahaya ketimbang e-commerce karena akan lebih mudah mempengaruhi konsumen untuk membeli produk mengikuti algoritma. Oleh karena itu, ia berharap agar pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan segera menyelesaikan proses revisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 50 tahun 2020. Dengan revisi aturan ini, barang-barang impor yang dijual di e-commerce bisa lebih terkontrol lewat sejumlah langkah pembatasan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »