Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah memutuskan untuk memperbolehkan penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441H/2020M dengan syarat memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan Muhadjir dalam rapat koordinasi virtual yang dipimpin oleh Menko Polhukam Mahfud Md dan diikuti oleh Menko Marves Luhut B Panjaitan, Menag Fachrul Razi, Mentan Syahril Yasin, Kepala KSP Moeldoko, Wakapolri, serta pejabat dari Kemenhub dan Kemenko Perekonomian. Menurut dia, hal itu penting dilakukan. Karena, dengan begitu pemerintah bisa melokalisasi dan tidak ada pertemuan antar masyarakat secara luas. Apabila ada kampung atau gang yang masih menjadi zona merah, maka salat Idul Adha secara berjemaah akan ditiadakan.
2 dari 3 halamanSalat dan Khotbah DipersingkatDia juga menyarankan agar waktu salat dipersingkat, dengan meringkas khotbahnya dan membaca ayat pendek Al-Qur'an, agar masyarakat tak berkerumun dalam waktu yang lama dan menghindari penularan virus.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »