REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani melihat adanya ketidakseimbangan yang sangat serius dalam keseluruhan kebijakan pegawai di Indonesia. Salah satunya mengenai perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja . Baca Juga Sri mengatakan, pihak pemerintah daerah terus melakukan perekrutan pegawai dalam jumlah banyak, termasuk PPPK. Tapi, pemerintah pusat justru menjadi pihak yang bertanggung jawab atas pensiun mereka.
Kementerian Keuangan mencatat, anggaran dana pensiun untuk PPPK dan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa tahun 2020 masuk dalam komponen alokasi Dana Alokasi Umum ke daerah. Dari catatan Kemenkeu, khusus untuk tambahan bantuan gaji PPPK, pagu anggaran sebenarnya adalah Rp 4,67 triliun yang digunakan untuk dua tahun formasi. Sebesar Rp 2,8 triliun untuk tahun formasi 2019 yang ditujukan bagi 128.262 pegawai, sisanya untuk tahun 2020 sebesar Rp 1,45 triliun untuk 150.432 pegawai.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »