b. Konfirmasi varian Omicron yaitu kasus konfirmasi Covid -19 dengan hasil pemeriksaan sekuensing positif Omicron SAR-COV-2.dan konfirmasi varian Omicron yang ditemukan harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1 x 24 jam untuk penemuan kontak erat. Setelah ditemukan, setiap kontak erat wajib segera dilakukan karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan.
Keempat, kontak erat sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus terkonfirmasi varian Omicron.atau konfirmasi varian Omicron bergejala dihitung sejak 2 hari sebelum gejala timbul sampai 14 hari setelah gejala timbul .atau konfirmasi varian Omicron tidak bergejala dihitung sejak 2 hari sebelum pengambilanKelima, kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasusa.
b. Pada kasus yang bergejala isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan serta hasil pemeriksaan NAAT negatif selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam. Keenam, Dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan pencatatan dan pelaporan serta berkoordinasi dengan Kemenkes dalam upaya pencegahan dan pengendalian kasus varian Omicron. Pencatatan dan pelaporan kasus varian Omicron dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi All Record TC-19.
Ketujuh, pembiayaan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid -19 varian Omicron dan karantina terpusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: pikiran_rakyat - 🏆 11. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »