Menkes Terbitkan SE Pencegahan Omicron, Ini Aturan Lengkapnya

  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 65 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 59%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Menkes Budi Gunadi Sadikin menerbitkan surat edaran terkait pencegahan Omicron. Selengkapnya 👇🏻 Omicron

b. Konfirmasi varian Omicron yaitu kasus konfirmasi Covid -19 dengan hasil pemeriksaan sekuensing positif Omicron SAR-COV-2.dan konfirmasi varian Omicron yang ditemukan harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1 x 24 jam untuk penemuan kontak erat. Setelah ditemukan, setiap kontak erat wajib segera dilakukan karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan.

Keempat, kontak erat sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus terkonfirmasi varian Omicron.atau konfirmasi varian Omicron bergejala dihitung sejak 2 hari sebelum gejala timbul sampai 14 hari setelah gejala timbul .atau konfirmasi varian Omicron tidak bergejala dihitung sejak 2 hari sebelum pengambilanKelima, kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasusa.

b. Pada kasus yang bergejala isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan serta hasil pemeriksaan NAAT negatif selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam. Keenam, Dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan pencatatan dan pelaporan serta berkoordinasi dengan Kemenkes dalam upaya pencegahan dan pengendalian kasus varian Omicron. Pencatatan dan pelaporan kasus varian Omicron dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi All Record TC-19.

Ketujuh, pembiayaan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid -19 varian Omicron dan karantina terpusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menkes Budi Gunadi Sampaikan Berita Baik Terkait Covid-19 Varian Omicron, Sebut Sel T Lindungi TubuhMenkes Budi Gunadi Sampaikan Berita Baik Terkait Covid-19 Varian Omicron, Sebut Sel T Lindungi Tubuh menkes varian omicron menteri kesehatan budigunadi kabarbaik ppkm pandemi covid19 indonesia nasional prmn pikiranrakyat prmnsahabatumkm
Sumber: pikiran_rakyat - 🏆 11. / 68 Baca lebih lajut »

Menkes Budi: Kasus Omicron Indonesia Relatif RendahDalam siaran pers hasil rapat terbatas evaluasi PPKM, Senin (3/1), Menkes Budi Gunadi Sadikin memaparkan update kasus Covid-19 varian Omicron di dunia. Dari 132 negara yang sudah terdeteksi Omicron, Menkes Budi menyebut kasus Omicron Indonesia relatif rendah jika dibandingkan negara-negara lainnya.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Menkes Budi Terbitkan Edaran Pengendalian Omicron | merdeka.comNadia mengatakan total kasus Omicron di Indonesia saat ini menjadi 254 kasus terdiri atas 239 kasus dari pelaku perjalanan internasional atau imported case dan 15 kasus transmisi lokal.
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »

Menkes: 152 Pasien Omicron RI Tak Bergejala BeratMenkes: 152 Pasien Omicron RI Tak Bergejala Berat
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »

Simak, Menkes Buka-bukaan Soal Situasi Terkini Omicron RIKementerian Kesehatan kembali mencatat penambahan kasus transmisi lokal omicron
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »

Sudah 152 Kasus, Menkes Beberkan Kondisi Pasien Omicron di IndonesiaMenteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membeberkan kondisi seluruh pasien Covid-19 varian Omicron di Indonesia Maaf, negri yg mau hancur ini punya 'menteri penerangan' tapi gagu...!!?!?
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »