Menkes Terbitkan Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri

  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 78 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 34%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Menkes Terbitkan Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri 8ukaSindonews

Terawan menegaskan, dengan diterbitkannya edaran tersebut, masyarakat dapat kembali produktif tapi tetap aman dari COVID-19."Dengan dilaksanakannya Protokol Pengawasan ini dengan ketat dan disiplin, kita dapat mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman dari penularan COVID-19," katanya.

Dalam pelaksanaannya, terdapat hal-hal yang harus diperhatikan oleh para penumpang dan awak alat angkut yang melaksanakan perjalanan dalam negeri."Harus memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negative yang berlaku paling lama 14 hari atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibody non reaktif yang berlaku paling lama 14 hari sejak surat keterangan diterbitkan dan Kartu kewaspadaan sehat atau Health Alert Card ," bunyi dalam salah satu poinnya.

Memiliki surat keterangan pemeriksaan RT-PCR atau surat keterangan pemeriksaan rapid test penumpang dan awak alat angkut yang melakukan perjalanan dalam negeri. Surat ini diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.

Memiliki kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card diperoleh dengan mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card melalui Google Play/App Store atau dengan mengakses melalui inahac.kemkes.go.id, dan diisi pada saat keberangkatan baik secara elektronik maupun nonelektronik. Selain itu, pada saat pembelian tiket pesawat dan/atau kapal, penumpang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif kepada pihak maskapai/operator pelayaran/agen perjalanan secara elektronik maupun non elektronik, dan telah mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card serta telah mengisinya.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menkes Terawan Keluarkan Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri di Bandara dan Pelabuhan - Tribunnews.comTerawan Agus Putranto, menerbitkan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri di bandara dan pelabuhan. Sudah dipertimbangkan dgn matang, atau hanya pemenuhan kebutuhan perputaran roda EKONOMI Nasional (aspek ekonomi).?
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

Menkes Terbitkan Protokol Pengawasan Perjalanan dalam Negeri“Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko dan dampak pandemi Covid-19,' kata Terawan. Mentri taekk, dari awal omongannya kyk bocah
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Menkes Terbitkan Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam NegeriDalam pelaksanaanya, terdapat hal-hal yang harus diperhatikan oleh seluruh jajaran unit/organisasi masing-masing di wilayah bandar udara dan pelabuhan.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Menkes Terbitkan Surat Edaran Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam NegeriPenerapan normal baru atau new normal mulai dilaksanakan secara bertahap, hal ini menimbulkan peningkatan mobilitas masyarakat.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Menkes Terawan Terbitkan Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri, Ini Peraturan Lengkapnya - Tribunnews.comSeluruh penumpang dan awak alat angkut moda transportasi udara dan laut baik pribadi maupun umum dalam melakukan perjalanan dalam negeri harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian COVID-19. via tribunnews
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

Menkes Terbitkan Surat Edaran Protokol Perjalanan Dalam NegeriMenteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan surat edaran tentang protokol perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan. terawan protokolperjalanan
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »