Menkes: Kami Tak Ada Rencana Ubah Iuran BPJS Tahun 2024

  • 📰 CNNIDdaily
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 4 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 63%

Bpjs Kesehatan Berita

Budi Gunadi Sadikin,Kemenkes

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyatakan pemerintah tak berencana mengubah iuran BPJS Kesehatan pada 2024.

Ucapan Budi itu bertalian dengan isu penghapusan kelas layanan 1, 2, 3 BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan kelas rawat inap standar mulai 30 Juni 2025 mendatang.

Meskipun demikian, dia mengatakan sedang berlangsung pembicaraan untuk batas iuran BPJS yang bakal dilakukan secara bertahap. Presiden RI Joko Widodo baru-baru ini mengeluarkan aturan baru berisi penghapusan kelas layanan 1, 2, 3 BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan KRIS mulai 30 Juni 2025 mendatang.

Beleid itu salah satunya mengatur penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan. Dengan kata lain, tidak ada lagi layanan BPJS kelas 1,2,3.

Budi Gunadi Sadikin Kemenkes

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 14. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Penjelasan Menkes, DJSN & BPJS Kesehatan Soal Kelas 1,2,3 DihapusBerikut ini merupakan tanggapan dari Jokowi, Menkes hingga BPJS Kesehatan mengenai perubahan sistem BPJS Kesehatan.
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »

Menkes dan Dirut BPJS Tegaskan Kelas BPJS Kesehatan Tak Dihapus, tapi Kualitas DisamakanMenkes dan Dirut BPJS menegaskan kelas BPJS kesehatan tidak dihapus tetapi kualitasnya disamakan.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

BPJS Kesehatan: Kelas dan Tarif KRIS Dievaluasi sesuai Perpres 59 Tahun 2024BPJS Kesehatan menyatakan ketentuan seputar jenjang kelas pada layanan KRIS hingga penyesuaian iuran peserta dievaluasi sesuai implementasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »

Daftar 21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Menurut Perpres No. 59 Tahun 2024, Apa Saja?Dalam Perpres tersebut juga dicantumkan pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan dalam pasa 52 ayat (1). Berikut rinciannya.
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »

Rincian Iuran BPJS Kesehatan Berlaku Kamis 16 Mei 2024BPJS Kesehatan memastikan iuran yang berlaku saat ini masih sama meskipun akan diterapkannya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?Ada berbagai layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, berikut daftarnya.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »