Menkes Budi Teken Aturan Vaksinasi Gotong Royong, Karyawan Dapat Vaksin Covid-19 Gratis

  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 35 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 83%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerbitkan aturan soal vaksinasi Covid-19 gotong royong.

Liputan6.com, Jakarta - Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 .

Pertama, untuk mengurangi transmisi atau penularan Covid-19. Kedua, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19. Ketiga, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat . 2 dari 3 halamanKaryawan yang Cacat atau Meninggal Akibat Vaksinasi Covid-19 Dapat KompensasiMenteri Kesehatan, Budi G Sadikin mengatur tentang Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi vaksinasi Covid-19 gotong royong. Penerima vaksinasi Covid-19 gotong royong yang mengalami KIPI hingga menimbulkan kecacatan atau kematian akan mendapatkan kompensasi dari pemerintah.

"Bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat berupa santunan cacat atau santunan kematian," bunyi Pasal 37 ayat 2.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.