Liputan6.com, Jakarta Hasil akhir dari Pembahasan Tingkat I RUU Kesehatan antara Pemerintah dan Komisi IX DPR RI, mandatory spending atau besaran anggaran kesehatan sebesar 10 persen diputuskan tetap dihapus. Padahal, sejumlah pihak menolak penghapusan lantaran sangat dibutuhkan untuk standar alokasi pembiayaan.
Perkuat Integrasi Pusat, Daerah dan Lembaga Lain Metode pengganti berfokus untuk memperkuat integrasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga lain. "Dan ini juga akan kami konsultasikan ke Komisi IX DPR RI. Dengan demikian, kita sama-sama akan jelas program-programnya apa," jelas Budi Gunadi Sadikin.
Founder dan Chief Executive Officer CISDI Diah Satyani Saminarsih menjelaskan, mandatory spending anggaran kesehatan sebesar 10 persen sebenarnya dapat digunakan untuk membantu pembiayaan APBD sehingga memperluas ruang gerak fiskal upaya kesehatan di daerah. "Sambil kemudian pemerintah pusat meningkatkan kapasitas supervisi dan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memonitor efisiensi dan penggunaan anggaran kesehatan."
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »