Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi memimpin sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi , Jakarta, Kamis . Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan untuk 37 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilihan Legislatif atau sengketa Pileg 2024. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wpa.
PSU DPD Sumbar berangkat dari gugatan yang dilayangkan eks Ketua DPD RI periode 2009-2016 Irman Gusman ke MK. Sebanyak 16 peserta dilarang melakukan aktivitas kampanye selama rangkaian PSU DPD RI. Namun, mencuat kekhawatiran perintah MK itu justru menurunkan tingkat partisipasi publik untuk datang ke tempat pemungutan suara .
Khusus daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T, seperti Kabupaten Kepulauan Mentawai, seluruh logistik PSU akan dikirim lebih awal dibandingkan kabupaten dan kota lainnya. Hal ini mempertimbangkan jarak tempuh, ketersediaan, dan kesesuaian jadwal armada kapal, penyortiran, hingga proses pelipatan surat suara yang juga membutuhkan waktu.
Menurut dia, PSU dilatarbelakangi pencoretan Irman Gusman oleh KPU sebagai calon peserta pemilu yang kemudian berujung pada putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Artinya, perseteruan tersebut bukan antara sesama peserta pemilu, khususnya calon anggota DPD, terkait dugaan kecurangan hasil penghitungan suara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: rmol_id - 🏆 21. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »