Menhub Hapus Pembatasan Penumpang, DKI Tetap Terapkan 50%

  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 53 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 92%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

'Di Jakarta kita masih dalam kerangka PSBB, artinya masa transisi ini kita tetap melakukan pembatasan yang ekstrem.'

MESKI Kementrian Perhubungan telah mengatur untuk menghapus pembatasan penumpang maksimal 50%, Pemerintah provinsi DKI Jakarta tetap meberlakukan pembatasan pada transportasi umum.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo, dalam aturan Kemenhub itu, tiap wilayah diberikan kesesuaian untuk mengatur pembatasan penumpang tersebut. "Untuk penetapan kapasitas di wilayah itu menyesuaikan dengan kondisi masing-masing. Di Jakarta kita masih dalam kerangka PSBB, artinya masa transisi ini kita tetap melakukan pembatasan yang ekstrem," jelas Syafrin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu .Syafrin menyebut masyarakat tetap diminta menerapkan protokol kesehatan dan tidak bebas berkeliaran diluar rumah. "Adanya pengaturan itu, kami sarankan harus lebih banyak dirumah. Kalau anda ditugaskan bekerja, baru silakan .

Diketahui, dalam Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permen Nomor 18 Tahun 2020, kapasitas angkutan baik darat, udara, laut maupun kereta api tidak lagi dibatasi maksimal 50%. Kapasitas penumpang untuk transportasi udara misalnya ditambah menjadi 70% yang awalnya 50%, kereta api jarak jauh juga bertambah menjadi 80%, serta KRL 35% menjadi 45% dari kapasitas maksimum.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menhub Hapus Aturan Kapasitas Penumpang 50 PersenMenteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghapus ketentuan pembatasan kapasitas penumpang 50 persen pada moda transportasi umum maupun kendaraan pribadi. Makin normal kayak nya nih hyuristina Ud g bisa kerja Hobby ngerecokin kerjaan orang lain, BangsatBangsa emang g ad otak Apakah artinya ini,kembali berjubel jubel berdesakan tdk ada batas jarak sosial kemenhub151 setkabgoid SatgasCovid19 mprgoid DPR_RI jokowi aniesbaswedan DKIJakarta PrasetyoEdi_
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

Terbitkan Aturan Baru, Menhub Hapus Batas 50 Persen PenumpangMenteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

Menhub Hapus Aturan 50% Penumpang, Pengamat: Tak Masuk Akal'Ini malah Menteri Perhubungan mengeluarkan peraturan baru yang tidak masuk akal. Gimana caranya itu enggak dibatasi 50% saat PSBB sekarang. Aneh-aneh saja,' ujar Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

PPP Minta Menhub Kaji Ulang Penghapusan Pembatasan PenumpangPutusan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang menghapus kebijakan pembatasan 50% penumpang pada transportasi umum menjadi polemik.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Menhub Hapus Batas Maksimal Kapasitas Angkutan KeretaKemenhub menghapus aturan batas kapasitas dalam moda perkeretaapian, seperti misalnya pada kereta antar kota yang batas maksimal angkutnya 65% dari total kapasitas. Menhub via detikfinance detikfinance Menhub ini selalu keluarkan aturan yg bertentangan dg pemprov dki... yg keluarnya juga berurutan. Kenapa cabut duluan sblm dki umumkan 50%. Dimata rakyat ini sangat tdk bagus. Tx
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Kemenhub Hapus Batasan Penumpang, Syaikhu: Covid-19 Belum SelesaiAnggota F-PKS DPR tersebut mengingatkan, wabah Covid-19 belum selesai yang dibuktikan dengan grafik yang belum melandai.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »