Usulan yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menambah beberapa ketentuan sanksi pidana, dan memberikan kewenangan penyidikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja dalam wacana perubahan atas Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 seolah-olah menjadi sebilah pedang bermata dua.
Di satu sisi, kebijakan kriminal untuk menanggulangi pandemi Covid-19, yaitu dengan menambah beberapa ketentuan pidana terhadap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan, dengan sanksi pidana alternatif berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda yang diatur dalam suatu peraturan daerah, dianggap dapat menjadi sarana perubahan untuk membentuk budaya hukum masyarakat .
Sebaliknya, usulan untuk memberikan Satpol PP kewenangan khusus sebagai penyidik bersama-sama dengan penyidik Polri dan penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai akan menjadi suatuyang dapat bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana , dan berpotensi membuka celah penyalahgunaan wewenang (
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »