Mengkritisi Kewenangan Menyidik Satpol PP Dalam Pandemi

  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 42 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 70%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Usulan memberikan kewenangan penyidik kepada Satpol PP bertentangan dengan asas legalitas, baik yang diatur dalam KUHAP maupun Perda UU Perda. Ini juga membuka celah penyalahgunana kekuasaan dan pelanggaran HAM. Opini AdadiKompas

Usulan yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menambah beberapa ketentuan sanksi pidana, dan memberikan kewenangan penyidikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja dalam wacana perubahan atas Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 seolah-olah menjadi sebilah pedang bermata dua.

Di satu sisi, kebijakan kriminal untuk menanggulangi pandemi Covid-19, yaitu dengan menambah beberapa ketentuan pidana terhadap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan, dengan sanksi pidana alternatif berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda yang diatur dalam suatu peraturan daerah, dianggap dapat menjadi sarana perubahan untuk membentuk budaya hukum masyarakat .

Sebaliknya, usulan untuk memberikan Satpol PP kewenangan khusus sebagai penyidik bersama-sama dengan penyidik Polri dan penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai akan menjadi suatuyang dapat bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana , dan berpotensi membuka celah penyalahgunaan wewenang (

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 8. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kendarai Skuter Listrik Patroli Sosialisasi Prokes |Republika OnlinePemkot Solo menyediakan skuter listrik petugas Satpol PP dan Linmas berpatroli. Hambur2 duid beli skuter. Daya, jarak tempuh ga jauh dan ga bisa lama. Bisa digendong maling. Kenapa ga sepeda aja? Biar sehat sekalian satpolnya. Harga lebih miring. Awet pula.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Ribuan Pelanggar PPKM di Cianjur Dapat Sanksi Teguran |Republika OnlineSatpol PP Cianjur menyebut pelanggar PPKM rata-rata pengendara tak pakai masker
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Jelang Akhir Ramadan, Bea Cukai Semarakkan dengan BerbagiPandemi Covid-19 tidak menyurutkan semangat Bea Cukai dalam menyemarakkan bulan suci Ramadan.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Anies Butuh Kolaborasi Warga Atasi Pandemi, Sudah Ambil Bagianmu?Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membagikan video ajakan agar masyarakat berkolaborasi dalam melawan Pandemi COVID-19 dalam akun instagramnya aniesbaswedan,... Banyak ngoceh.
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »

Mensos: Kemajemukan Indonesia Adalah Kekuatan Melawan PandemiMensos menyebut, apabila dirajut dalam ikatan kebangsaan, keragaman Indonesia itu akan menjadi kekuatan dahsyat, termasuk dalam menghadapi pandemi Covid-19. Bansos itu mensos kan ta cerna dulu. Ya tapi masak rakyat terus yang disuruh gotong royong 😢 kalian kapan ?
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »