Menghindari Maksiat Perut |Republika Online

  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 48 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Maksiat perut antara lain memakan riba dan minum khamar.

Syaikh Nawawi dalam karyanya, Bahjatul Wasail, menjelaskan tentang maksiat perut. Pertama, memakan riba, baik riba jahiliyah, qardh, fadhl, nasi'ah, maupun riba yad. Semuanya haram. Dari semua jenis riba ini, yang paling purba adalah riba jahiliah.

Sementara riba yang paling masyhur dipraktikkan hari ini adalah riba qardh. Misalnya, seseorang meminjam uang sepuluh juta dengan tenor setahun, lalu bunganya 15 persen. Bunga 15 persen inilah yang disebut riba qardh. Contoh untuk riba nasi'ah, misalnya seseorang membeli sekarung beras dengan harga yang disepakati lima ratus ribu. Namun karena orang itu minta penangguhan pembayaran, penjual meminta tambahan biaya. Terakhir, contoh riba yad adalah, seumpama seseorang membeli sepeda seharga sejuta, namun karena orang itu akan membayarnya bulan depan, maka pemilik sepeda menaikkan harga sepeda jadi sejuta seratus ribu.

Keharaman khamar ini tidak ada bedanya, diminum dalam jumlah banyak maupun dalam jumlah sedikit. Seperti sabda Nabi,"Apa yang memabukkan dalam jumlah banyak, maka dalam jumlah sedikit pun tetap haram." . Aŕtinya, meminum sedikit khamar yang tidak menyebabkan mabuk, hukumnya tetap haram.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.