Menghapus Kata Agama di PJPN Bertentangan UU Siskdiknas |Republika Online

  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 18 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 11%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Penghapusan kata agama dari PJPN dinila secara prinsip menyimpang

Rep: Muhyiddin/ Red: Andi Nur AminahREPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama , Helmy Faishal Zaini menegaskan bahwa penghapusan kata 'agama' dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyimpang.

Selain itu, menurut Helmy, pengapusan kata agama tersebut juga bertentangan dengan Undang-undang Sisdiknas 2003 yang menjadi landasan yuridis pelaksanaan pendidikan di Indonesia. “Kita memang bukan negara agama, tapi pendudukan dan warga negara kita memiliki agama. Maka, menjadi jelas posisi agama dalam kehidupan kita sangat penting,” kata Helmy.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Kenapa tdk ada kata agama di Pancasila, ya?! 🤔 Di pembukaan UUD'45 juga knp tdk ada kata2 agama, ya?! 🤔🤔

Apapun yg berkaitan dg pendidikan di sekolah (khususnya agama Islam) memang dibuat problem yg terstruktur demi hancurkan ummat... kebanyakan ada di jaman Jokowi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama